1. Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi ?
a. Aset
: Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah
awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika
mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah
keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti
pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
b. Analisi
Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi,
sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem
dirugikan.
c. Perlindungan
: Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet
Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan
menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi
oleh firewall.
d. Alat
: alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran
penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar
aman.
e. Prioritas
: Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu
organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non
material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan
firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.
sumber: http://ahmad-bayhaki.blogspot.com/
Rabu, 20 November 2013
Postest Manajemen Kontrol Keamanan
Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang
baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program
keamanan tsb
1. Prepare a project plan merupakan perncanaan proyek untuk tinjauan keamanan. meliputi;
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
2. identify assets atau identifikasi kekayaan, meliputi beberapa kategori asset, yaitu;
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets)
3. value assets atau penilaian kekayaan. Parker
merupakan cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.
4. identity threats atau identifikasi ancaman-ancaman, Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governments
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
5. assess likehood or threats atau penilaian kemungkinan ancaman.
6. analysize exposure.
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
7. Ajust Contols
8. Prepare Security Report
SUmber : http://coretcoretantugas.wordpress.com/
1. Prepare a project plan merupakan perncanaan proyek untuk tinjauan keamanan. meliputi;
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
2. identify assets atau identifikasi kekayaan, meliputi beberapa kategori asset, yaitu;
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets)
3. value assets atau penilaian kekayaan. Parker
merupakan cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.
4. identity threats atau identifikasi ancaman-ancaman, Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governments
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
5. assess likehood or threats atau penilaian kemungkinan ancaman.
6. analysize exposure.
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
7. Ajust Contols
8. Prepare Security Report
SUmber : http://coretcoretantugas.wordpress.com/
Kamis, 31 Oktober 2013
Tugas 2
1. Definisi Negara
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
· Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
· Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
· Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk
mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· Benar
· Milik; kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
· Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat atau martabat
· Wewenang menurut hukum
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
· Pekerjaan; tugas
· Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh :
melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan
dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya
, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
2. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidanayang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana
mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar
benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum,
peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan
memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam
masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap
siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukummeliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber - sumber hokum
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika
di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi
merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
3. Masalah Dalam Hukum
Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga
negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua
peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau
beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada
perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat
dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum
dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam
realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu
tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum
yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa
keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh
bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di
berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar,
mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal,
korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan
rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk
pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk
kepentingan pribadi.Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kenapa Banyak Yang Korupsi
karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.Solusi Mencegah Korupsi
· Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
· Penataan Organisasi Pusat dan UPT
· Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
· Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
· Peningkatan Layanan Informasi Publik
· Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
· Optimalisasi Pengawasan Kinerja
· Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
· Penertiban Aset
· Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Hukuman gantung bagi koruptor
Sumber :
Tugas 1
1. Definisi Individu, Keluarga, dan Masyarakat
SOLUSI
1) Definisi Individu
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang
artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk
menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu
bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi
melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia
perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup
berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya
selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa,
rasio, dan rukun.
1.
Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan
antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat
yang sama
2.
Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan
dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan
keindahan
3.
Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk
mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri
tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh
panca indera.
4.
Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia
dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling
melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk
suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat
2) Definisi Keluarga
Ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga. Menurut
Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan
wanita. Lain halnya Adler berpendapat bahwa mahligai keluarga itu
dibangun berdasarkan pda hasrat atau nafsu berkuasa.
Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik , ekonomi dan keluarga.
Ki Hajar Dewantara sebagai
tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa
orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa
berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan
berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itub untuk memuliakan
masing-masing anggotanya.
3) Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial,
atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society ,
sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang
berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling
bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki
tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati
dalam lingkungannya. Ada beberapa pengertian masyarakat :
a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan
b. Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat
adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem
adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu
rasa identitas yang sama.
c. Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat
adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu
yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama
dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
d. Menurut Karl Marx,
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan
organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi
e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt,
masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup
bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah
tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar
kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut
Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang
dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga
dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan
yang khas.
Masalah – masalah dalam keluarga
Contoh : suami - istri sering marah
Solusi
Sesungguhnya,
keluarga tanpa masalah tidak pernah benar-benar ada. Suami istri
bukanlah pasangan malaikat (dan malaikat memang tidak berpasangan).
Keduanya adalah manusia yang kadang berbeda karakter dan sering kali
berbeda pendapat. Tidak jarang suami istri terlibat saling menyalahkan,
dan di sisi lain syetan selalu menggoda manusia.
Keluarga bahagia bukanlah keluarga tanpa masalah, tetapi keluarga bahagia adalah keluarga yang mampu memecahkan masalah. Jika niat awal menikah untuk mencapai ridha Ilahi, maka dalam perjalanannya ketika menghadapi masalah, solusinya pun harus solusi islami. Maka seorang suami akan memandang masalah yang terjadi bukanlah bersumber dari istrinya. Demikian pula sang istri tidak mempersepsikan suaminya sebagai biang masalah.
Hal terpenting dalam menyelesaikan masalah keluarga adalah komitmen menjalankan konsep Islam. Kesalahan memahami posisi suami menjadikan sebagian laki-laki merasa memiliki otoritas tak terbatas kepada istrinya. Sementara sebagian wanita beranggapan bahwa kefeminimannya adalah permainan bagi laki-laki. Persepsi ini membuat suami istri sulit untuk hidup dalam nuansa saling menasehati dan bermusyawarah atas permasalahan yang terjadi. Padahal diantara poin utama ajaran Islam adalah semangat syura, musyawarah. Termasuk dalam kehidupan berkeluarga.
Dengan adanya tujuan yang sama dan referensi pemecahan masalah yang sama, kebahagiaan berkeluarga lebih mudah direalisasikan. Tujuan yang sama –dengan ridha Ilahi sebagai tujuan terbesar- menjadikan suami istri mampu mengatasi segala permasalahan yang kelaki datang menyapa biduk pernikahan. Sekaligus mampu meminimalisir tekanan yang mungkin timbul. Referensi pemecahan masalah yang sama, dengan menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai undang-undang utama, membuat suami dan istri merasakan keadilan dalam setiap keputusan dan menanggalkan ego yang justru bisa mengancam utuhnya bahtera rumah tangga.
Hak ketiga untuk merealisasikan kebahagiaan adalah bersifat realistis, yakni dengan menerima kesalahan suami atau istri yang telah terjadi dan memaafkannya setelah ia menyadari serta berkomitmen akan memperbaikinya. Realistis juga berarti saling memahami karakter pasangan kita dan latar belakangnya. Mendapati suatu hal yang menurut kita masalah, tidak serta merta memandangnya sebagai kesalahan. Tetapi hal pertama yang kita tanyakan adalah mengapa terjadi demikian atau adakah latar belakang yang menjadi dasar hingga hal itu terjadi atau mengapa pasangan kita melakukannya.
Jika kita mau melihat kehidupan rumah tangga Rasulullah, sungguh kita akan mendapati perlakuan beliau kepada istri-istrinya sangat sesuai dengan karakter dan keadaan masing-masing istrinya. Aisyah yang saat itu masih muda, ia adalah istri yang paling “manja”. Maka Rasulullah pun menyediakan dirinya sebagai tempat bermanja. Pun saat Aisyah cemburu dan memecahkan tempat minum sewaktu Rasulullah sedang bersama sahabatnya. Rasulullah tidak berbalik marah, beliau hanya meminta maaf kepada sahabatnya jika merasa terganggu atas hal itu seraya mengatakan, “ibu kalian sedang marah.” Subhaanallah, mulia dan indahnya. Bisakah kita?
Keluarga bahagia bukanlah keluarga tanpa masalah, tetapi keluarga bahagia adalah keluarga yang mampu memecahkan masalah. Jika niat awal menikah untuk mencapai ridha Ilahi, maka dalam perjalanannya ketika menghadapi masalah, solusinya pun harus solusi islami. Maka seorang suami akan memandang masalah yang terjadi bukanlah bersumber dari istrinya. Demikian pula sang istri tidak mempersepsikan suaminya sebagai biang masalah.
Hal terpenting dalam menyelesaikan masalah keluarga adalah komitmen menjalankan konsep Islam. Kesalahan memahami posisi suami menjadikan sebagian laki-laki merasa memiliki otoritas tak terbatas kepada istrinya. Sementara sebagian wanita beranggapan bahwa kefeminimannya adalah permainan bagi laki-laki. Persepsi ini membuat suami istri sulit untuk hidup dalam nuansa saling menasehati dan bermusyawarah atas permasalahan yang terjadi. Padahal diantara poin utama ajaran Islam adalah semangat syura, musyawarah. Termasuk dalam kehidupan berkeluarga.
Dengan adanya tujuan yang sama dan referensi pemecahan masalah yang sama, kebahagiaan berkeluarga lebih mudah direalisasikan. Tujuan yang sama –dengan ridha Ilahi sebagai tujuan terbesar- menjadikan suami istri mampu mengatasi segala permasalahan yang kelaki datang menyapa biduk pernikahan. Sekaligus mampu meminimalisir tekanan yang mungkin timbul. Referensi pemecahan masalah yang sama, dengan menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai undang-undang utama, membuat suami dan istri merasakan keadilan dalam setiap keputusan dan menanggalkan ego yang justru bisa mengancam utuhnya bahtera rumah tangga.
Hak ketiga untuk merealisasikan kebahagiaan adalah bersifat realistis, yakni dengan menerima kesalahan suami atau istri yang telah terjadi dan memaafkannya setelah ia menyadari serta berkomitmen akan memperbaikinya. Realistis juga berarti saling memahami karakter pasangan kita dan latar belakangnya. Mendapati suatu hal yang menurut kita masalah, tidak serta merta memandangnya sebagai kesalahan. Tetapi hal pertama yang kita tanyakan adalah mengapa terjadi demikian atau adakah latar belakang yang menjadi dasar hingga hal itu terjadi atau mengapa pasangan kita melakukannya.
Jika kita mau melihat kehidupan rumah tangga Rasulullah, sungguh kita akan mendapati perlakuan beliau kepada istri-istrinya sangat sesuai dengan karakter dan keadaan masing-masing istrinya. Aisyah yang saat itu masih muda, ia adalah istri yang paling “manja”. Maka Rasulullah pun menyediakan dirinya sebagai tempat bermanja. Pun saat Aisyah cemburu dan memecahkan tempat minum sewaktu Rasulullah sedang bersama sahabatnya. Rasulullah tidak berbalik marah, beliau hanya meminta maaf kepada sahabatnya jika merasa terganggu atas hal itu seraya mengatakan, “ibu kalian sedang marah.” Subhaanallah, mulia dan indahnya. Bisakah kita?
Masalah – masalah dalam masyarakat
Kebakaran
Masalah
sosial lainnya yang juga sering dihadapi warga masyarakat di
lingkunganmu adalah kebakaran. Siapa yang pernah melihat kebakaran?
Kebakaran apa yang kamu saksikan itu? Apakah rumah atau hutan dan semak
belukar? Apa yang terjadi ketika kebakaran? Api melahap segala sesuatu
dengan cepat, bukan? Kebakaran yang terjadi di masyarakat umumnya
merupakan kebakaran pemukiman. Sebuah rumah terbakar dan menjalar ke
rumah-rumah di sekitarnya. Penyebabnya antara lain kompor meledak dan
sambungan arus pendek (korsleting) listrik. Karena itu, masyarakat harus
sangat hatihati dengan dua hal ini. Kebakaran pemukiman kumuh dan padat
penduduk umumnya merusak sebagian bahkan seluruh rumah yang ada di
sana. Ini disebabkan karena bahan-bahan yang dipakai untuk membangun
rumah memang mudah terbakar. Selain itu, jalan masuknya sempit sehingga
sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran.
SOLUSI
Kebakaran
pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah
terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai
berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.
Sumber :
Renew Your Marriage karya Mohammad Al-Khady, Psy.D
Gambar :
2. Definisi Pemuda
Definisi
yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik
sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami
perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia
pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi
penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara
internasional, WHO menyebut sebagai” young
people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun
disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang
diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun
sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.
PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Pada masa 1990 sampai sekarang demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi. Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus walaupun klise, sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat.
Pada masa 1990 sampai sekarang demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi. Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus walaupun klise, sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat.
Pembinaan dan pengembangan Generasi muda
1.
generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang telah memiliki bekal bekal dan kemampuan serta landasan untuk
mendapat mandiri dalam keterlibatanya secara fungsional.
2.
generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang masih memerlukakan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan
potensi dan kemampuannya.
Masalah Generasi muda
Demonstrasi
Definisi
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingankelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidakpuas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Definisi
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingankelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidakpuas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Penyebab
Unjuk rasa disebabkan oleh ketidakpuasaan para peserta unjuk rasa oleh suatu kebijakan yang diterimanya.
Unjuk rasa disebabkan oleh ketidakpuasaan para peserta unjuk rasa oleh suatu kebijakan yang diterimanya.
Demo yang baik
Adalah demo yang memiliki surat ijin dari kepolisian untuk unjuk rasa, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu aktifitas umum, tidak melakukan tindakan anarkis, memiliki seorang penanggung jawab unjuk rasa, mampu menciptakan suasana kondusif.
Adalah demo yang memiliki surat ijin dari kepolisian untuk unjuk rasa, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu aktifitas umum, tidak melakukan tindakan anarkis, memiliki seorang penanggung jawab unjuk rasa, mampu menciptakan suasana kondusif.
Tanggapan yang diinginkan
1. Bersedia ditemui para peserta unjuk rasa, diskusi tentang solusi yang diharapkan.
2. Menerima segala tuntutan dari peserta unjuk rasa
Solusi
Melalui musyawarah antar peserta unjuk rasa dengan petinggi pemberi kebijakan (perusahaan, pemerintah, dll) agar mampu memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
1. Bersedia ditemui para peserta unjuk rasa, diskusi tentang solusi yang diharapkan.
2. Menerima segala tuntutan dari peserta unjuk rasa
Solusi
Melalui musyawarah antar peserta unjuk rasa dengan petinggi pemberi kebijakan (perusahaan, pemerintah, dll) agar mampu memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)