1.
PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA
Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang
besar. Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal
itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu
banyaknya jumlah penduduk tersebut.
Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung
pemerintah semakin banyak.
Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di
Indonesia yaitu:
Pernikahan dini
Kemiskinan
spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki)
mengapa hal itu menjadi masalah besar bagi Bangsa Indonesia?
Jika semakin banyak penduduk, maka pemerintah pun harus menyediakan lahan
pekerjaan yang luas juga untuk menyaring tenaga kerja penduduk. Tetapi seperti
yang kita tahu, lahan pekerjaan sering kali atau bahkan selalu tidak seimbang
dengan jumlah penduduk. Akibatnya terjadi pengangguran dan dari pengangguran
tersebut terjadilah berbagai macam masalah sosial
(kejahataan,perampokan,pemerkosaan,dll) karena disebabkan oleh tuntutan ekonomi
yang harus dipenuhi.
Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk membatasi jumlah
pertumbuhan penduduk tapi mungkin cara yang dilakukan pemerintah belum optimal
sehingga pertumbuhan penduduk masih terus meningkat secara drastis. Berikut
saya akan mengungkapkan beberapa saran saya untuk membatasi jumlah penduduk.
Cara mengatasi pembludakan pertumbuhan penduduk:
Membuat Undang-Undang yang jelas tentang umur minimum pernikahan
hal ini sangat penting guna membatasi/menghentikan pernikahan dini yang sudah
banyak sekali dijumpai di Indonesia, anak umur 15 tahun sudah bersuami dan
mempunyai anak itu seharusnya dilarang oleh negara. Maka bentuklah UU yang
jelas dan pasal-pasal yang menegaskan anak dibawah umur 20 tahun tidak boleh melangsungkan
Pernikahan dan jika ada yang melanggar maka bisa ditindak lanjuti dengan jalur
hukum
KB (keluarga berencana)
Keluarga Berencana merupakan program pemerintah yg sudah ada untuk membatasi
jumlah pertumbuhan penduduk tapi semakin lama semakin sedikit orang yg mau
menggunakan KB karena adanya isu-isu yg tidak jelas tentang KB. Menurut saya
pemerintah harus lebih gencar lagi memberitakan pentingnya KB dan memberikan
pil KB gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Dikarenakan biasanya masyarakat
yg tidak mampu (justru penyebab utama meningkatnya jumlah penduduk di
Indonesia) tidak mau membeli pil KB karena beranggapan membelikan uangnya untuk
hal yg lebih penting
Sosialisasi pada Masyarakat
hal ini sangat penting. Masyarakat Indonesia kebanyakan tidak tahu apa yang
ditimbulkan dari terlalu banyaknya jumlah penduduk, maka pemerintah harus
mensosialisasikan betapa pentingnya KB dan menghindari pernikahan dini.
Terutama masyarakat pedalaman yang masih menganut adatnya dengan kuat. Sedikit
demi sedikit harus diberi pengertian agar mereka paham dan mengikuti program
pemerintah dengan baik.
Memberantas Pornografi&Pornoaksi
hal ini secara tidak langsung ikut mempengaruhi tingkat jumlah pertumbuhan
penduduk di Indonesia. Dengan maraknya pornografi, tingkat kejahatan seperti
pemerkosaan dan tempat prostitusi juga meningkat. Hal ini bisa saja menyebabkan
naiknya jumlah penduduk indonesia. Maka yang harus dilakukan pemerintah yaitu
memberantas pornografi&pornoaksi sampai pada akarnya agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
Begitulah pendapat saya tentang bagaimana cara mengatasi jumlah pertumbuhan
penduduk Indonesia yang dari tahun ketahun terus meningkat dan menjadi masalah
kita bersama.
Persebaran
penduduk tidak dapat merata disemua tempat karena persebaran penduduk di
pengaruhi oleh beberapa factor, sebagai berikut:
- Persebaran masyarakat mengikuti wilayah yang subur untuk mendukung kehidupan manusia seperti pulau jawa yang subur maka penduduknya lebih banyak dari daerah lain.
- Daya tarik suatu wilayah seperti kesuburan tanah, tingkat pendidikan, daerah menguntungkan/strategis, banyaknya peluang mata pencaharian, lokasi wilayah, topografi datar, mempengaruhi terjadinya pemusatan wilayah persebaran.
- Masyarakat cenderung memlih tempat tinggal yang aman, nyaman, dan efisien, seperti daerah bebas konflik, tepi sungai, tepi laut, dan wilayah subur.
Solusi : Pemerintah juga seharusnya memperhatikan pembangunan infrastruktur
khususnya wilayah di luar pulau Jawa. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa
lebih terpenuhu sarananya, dengan begitu masyarakat akan lebih bisa
memanfaatkan. Setidaknya itu bisa mengurangi ketidak merataan penduduk.
"Terpadat Kependudukannya"
(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.
"Terkosong Kependudukannya"
(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.
"Terkosong Kependudukannya"
(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
2. Definisi migrasi dan macam-macamnya
Pengertian Migrasi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke
tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang
merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain
dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat
pada sekitar wilayah satu negara saja.
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah
perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada
yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun
internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas
penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari
suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas
administrasi dengan tujuan untuk menetap.
Jenis-jenis
Migrasi
Migrasi dapat
terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut,
migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi Internasional,
yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi
internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi,
yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap.
Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
* Emigrasi,
yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan
emigrasi disebut emigran.
*Remigrasi atau
repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.
Macam - Macam Migrasi
Pertama , Migrasi
Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
- Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
- Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
- Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
Kedua , Migrasi
Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
- Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
- Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
- Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
- Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
3. Pengertian
dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh
kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus
pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang
sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1.
Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun
1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan
penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah
berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2.
Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun
1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan
penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis
pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer
untuk anggota tim mawar.
3.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini
tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku
lapangan.
4.
Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun
1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan
Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc
Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5.
Peristiwa Abepura, Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi
pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai
dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang
Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di
Makassar.
6. Kekerasan
Terhadap Anak
Contoh : seperti dialami Ira (5)
tahun, ia hidup bagai sebatang kara karena harus menghabiskan waktunya tanpa
ada keceriaan. Mamanya yang sejak 2 tahun lalu bekerja di sebuah perusahaan,
selalu asyik dengan kesibukannya yang terus menempuk dan sering kali pulang
terlambat bahkan sampai larut malam dan tidak ada waktu sedikitpun untuk Ira
yang sangat membutuhkan belaian dan kasih sayang seorang Ibu.
Irma (24) tahun ibu muda itu, yang
secara ekonomi sudah mapan sudah tidak mau ambil pusing urusan anak, semua
keperluan untuk Ira diserahkan sepenuhnya pada pembantunya, mulai dari
menyiapkan makan, membawa ke dokter saat sakit, menyiapkan baju sekolah dan
semua tetek bengek semua diambil alih Ibu pembantu, tidur pun dengan ibu
pembantu.
Bahkan Irma yang tidak ingin
karirnya terganggu urusan anak, sudah tidak segan lagi meyerahkan kedudukan
sebagai Mama bagi Ira terhadap Ibu pembantunya. Suatu ketika Irma memembelikan
mobil khusus pembantunya untuk digunakan mengantar Ira ke sekolah. Ibu
Ijah (pembantu) yang biasanya tampil lugu dengan kebaya khasnya kini berubah
kebih nyenrik karena harus menyetir mobil untuk menantar Ira kesekolah.
Ira (6) yang tidak paham skenario
kehidupan seperti yang terjadi dalam keluarganya, tidak bisa berbuat apa-apa
selain harus menerima kenyataan itu, walaupun secara psikologis ia merasakan
ada kehampaan dalam dirinya tanpa kasih sayang seorang mama yang seharusnya
menjadi haknya. (contoh ini hanyalah fiktif) sumber
:http://www.eraberita.com/2013/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
7. Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh
yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama
buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah
buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya,
dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil
otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
8. Penculikan
Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di
Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997
dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan
menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI.
Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
9. Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia,
yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia,
dan pernah diproses.
10. Pembantaian
Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer
atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili,
Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang
menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota
militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga
sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
UPAYAH-UPAYAH
PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Upayah
Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama
internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara
dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini
dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di
beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan
penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan
Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang
berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti
Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Sumber:
http://rosyiedrai.wordpress.com/makalah/upaya-pencegahan-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/http://solusicara-anda.blogspot.com/2013/05/kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html
http://tonytrisetiawan.blogspot.com/2013/05/pengertian-migrasi-secara-umum.html
http://ikper.blogspot.com/2013/12/tugas-ilmu-sosial-dasar-3.html
http://ready-witted.blogspot.com/2013/07/masalah-dan-solusi-kependudukan.html
http://putrirhm.blogspot.com/2012/03/pertumbuhan-penduduk-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar