Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia 
disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang 
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan 
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka 
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe 
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian 
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa 
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, 
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian 
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri 
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam 
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara 
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih 
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC 
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
 importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah 
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan 
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan 
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai 
irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk 
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
 lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada 
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan 
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan 
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji 
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang 
menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah 
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya 
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat 
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan 
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
sumber : http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar