LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan 
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang 
menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang 
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
 Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang 
tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up)
 atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah 
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap 
untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit 
terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana 
pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran 
kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan 
utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana 
dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat
 pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus 
ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), 
rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang 
disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan 
modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank 
membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan 
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin
 tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank 
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa 
batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi
 berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman 
untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan 
penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai 
sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan 
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai 
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
sumber : http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar